Gaya APA
dsb.], I, [, P. (1997).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, 18, 19, 20, dan 21 tentang Badan penyelesaian sengketa pajak, pajak daerah dan retribusi daerah, penagihan pajak dengan surat paksa, penerimaan negara bukan pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan .
Jakarta:
.
Gaya MLA
dsb.], Indonesia., [Undang-undang,, Peraturan,.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, 18, 19, 20, dan 21 tentang Badan penyelesaian sengketa pajak, pajak daerah dan retribusi daerah, penagihan pajak dengan surat paksa, penerimaan negara bukan pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan".
Jakarta:
,
1997.
Text.